Apakah Boleh Seorang Istri Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya
Apakah Boleh Seorang Istri Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin? Begini Penjelasannya--
RADARUTARA.ID - Dalam Islam, istri mengambil uang di saku suami tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut adalah milik suami dan istri tidak mempunyai hak penuh dalam menggunakannya.
Tetapi, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin bisa dibenarkan alias boleh-boleh saja, contohnya kalau istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak apalagi untuk keluarga, contohnya biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Menurut hukum Islam, istri mempunyai hak untuk mengambil nafkah dari sang suami. Nafkah tersebut terdiri dari kebutuhan pokok, diantaranya makan, minum, pakaian, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan.
BACA JUGA:iPhone Masih Primadona, di Era Gempuran Hp China, Harga Murah Spek Dewa
Kalau suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin dari sang suami. Tetapi, istri tetap wajib bersikap jujur dan terbuka kepada sang suami terkait dengan hal ini.
Kejadian istri mengambil uang di saku suami tanpa izin pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah ini tercantum dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari.
Menurut hadits tersebut, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan untuk mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan sang suami. Namun, yang harus diingat yaitu keperluan yang dimaksud oleh istri ada kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.
Kebolehan ini cuma bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya penting. Itu sebabnya,
Konteks ini juga berlaku dalam penyebutan kata syahih yang artinya kikir atau sangat pelit, yang itu maknya bukan karena tujuan menabung.
Kalau seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana seharusnya, dan itu sudah cukup, namun ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier contohnya make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatan diatas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: