Berikut Besaran Gaji yang Akan Diterima PLD Kemendes 2023 Setiap Provinsi, Belum Termasuk Bantuan Operasional

Berikut Besaran Gaji yang Akan Diterima PLD Kemendes 2023 Setiap Provinsi, Belum Termasuk Bantuan Operasional

Berikut Besaran Gaji yang Akan Diterima PLD Kemendes 2023 Setiap Provinsi, Belum Termasuk Bantuan Operasional--

RADARUTARA.ID- Rekrutmen pendamping lokal desa (PLD) telah dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di TA 2023. 

Sebelum mendaftar dan resmi menjadi PLD, tidak ada salahnya kita intip terlebih dahulu berapa sih, besaran gaji PLD Kemendes 2023 di setiap provinsi?

Karena dipastikan, gaji PLD di masing-masing provinsi akan memiliki kebijakan tersendiri alias tidak akan sama semuanya. 

Sebagai informasi, tahapan rekrutmen PLD Kemendes 2023, ini dibuka sejak Rabu (22/11) sampai Minggu (26/11). Ada pun, tahapan rekrutmen meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji coba tes tulis, tes tulis dan tes wawancara. 

BACA JUGA:260.000 Mobil Diblokir Pertamina dari SPBU, Berikut Alasannya

Berikut, ini Daftar Gaji PLD Kemendes 2023 di Setiap Provinsi

Dilansir dari laman resmi rekutmenpld.kemendesa.go.id, berikut ini daftar besaran gaji PLD Kemendes 2023 setiap provinsinya. 

1. Jawa Barat

Gaji PLD Kemendes Jawa Barat 2023 Rp2.087.000. Jumlah gaji tersebut belum termasuk tambahan bantuan biaya operasional sekitar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu yang tiap kabupaten besarannya bisa berbeda-beda.

2. Banten

Gaji PLD Kemendes Banten 2023 Rp2.100.000. Jumlah gaji tersebut belum termasuk tambahan bantuan biaya operasional sekitar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu yang tiap kabupaten besarannya bisa berbeda-beda.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Buah Naga Bisa Kurangi Sel Kanker

3. Jawa Tengah

Gaji PLD Kemendes Jawa Tengah 2023 Rp1.424.000. Jumlah gaji tersebut belum termasuk tambahan bantuan biaya operasional sekitar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu yang tiap kabupaten besarannya bisa berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: