Bawaslu Warning Caleg Jangan Curang, Waktu Kampanye Belum Dimulai
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID - Para calon legislatif (Caleg) dimintai untuk tatap mematuhi seluruh tahapan pemilu pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya para caleg tidak boleh curi star dalam hal berkampanye.
Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo menyampaikan, sesuai dengan tahapan yang ada pada caleg baru boleh untuk melakukan kampanye mulai tanggal 28 November Mendatang.
"Jangan curu-curi star dulu, kampanye itu dimulai pada tanggal 28 mendatang," ujar Andi.
BACA JUGA:Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar
Andi mengungkapkan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika nantinya ada caleg yang melakukan kampanye sebelum waktu yang diperbolehkan.
"Tentunya jika kedapatan bakal kita berikan tindakan," ungkap Andi
Andi juga berharap agar masyarakat juga bisa melaporkan kepada Bawaslu jika ada caleg yang melakukan kampanye.
"Kami harap masyarakat juga ikut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika menemukan hal seperti itu," tutup Andi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: