5 Hal yang Dilarang Bagi Wanita yang Sedang Berkabung dalam Hadist Rasulullah, Termasuk Memakai Wewangian

5 Hal yang Dilarang Bagi Wanita yang Sedang Berkabung dalam Hadist Rasulullah, Termasuk Memakai Wewangian

5 Hal yang Dilarang Bagi Wanita yang Sedang Berkabung dalam Hadist Rasulullah, Termasuk Memakai Wewangian--

RADARUTARA.ID - Berkabung adalah ungkapan duka cita atas  kehilangan orang terkasih, dan dalam Islam, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diikuti saat Berkabung. Dalam sebuah hadits dari Ummu Athiyah ia berkata,

"Dahulu kami dilarang untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Dan kami tidak boleh menggunakan celak, memakai wewangian, mengenakan pakaian yang dicelup, selain kain beludru Yaman. Beliau memberi kami keringanan pada saat suci, jika salah seorang dari kami telah mandi dari haida, untuk memakai sedikit kayu wangi, dan kami juga dilarang untuk mengantar jenazah." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits, berikut adalah 5 perkara yang dilarang bagi wanita Muslim saat dalam masa berkabung:

1. Bercelak

Wanita dalam masa berkabung dilarang menggunakan celak, bahkan jika tujuannya adalah untuk berobat. Celak dilarang digunakan oleh seorang wanita jika dalam keadaan berkabung, tidak ada alasan bagi seseorang wanita yang hendak menggunakan jalak ketika keluarganya meninggal dunia.

BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tahu, Ternyata Ini Isi Wasiat Terakhir Rasulullah SAW Sebelum Meninggal

2. Memakai Minyak Wangi

Dalam masa berkabung, penggunaan minyak wangi dilarang. Tidak ada perdebatan dan perbedaan pendapat di antara para ulama tentang dalil yang menyatakan tentang pelarangan ini.

Dalil dari pelarangan penggunaan minyak wangi ketika Ummu Habibah selesai dari masa bergabung atas kematian sang ayah, lantas ia meminta minyak wangi untuk dikenakan. Meskipun ada pengecualian, seperti penggunaan wewangian untuk menghilangkan bau yang tidak enak akibat haid.

3. Memakai Inai dan Sejenisnya

Wanita dilarang memakai inai dan merias wajahnya selama masa berkabung. Hal ini termasuk dalam perhiasan yang dilarang.

Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, "Diharamkan baginya untuk mengenakan inai dan memerahkan wajahnya atau memutihkannya atau menggunakan sesuatu untuk menguningkannya, atau meghiasi wajah dan kedua tangannya dengan gambar. Dan ia juga dilarang untuk melebtkan wajahnya serta hal-hal lain untuk mempercantiknya."

BACA JUGA:Pantai Batu Putih, Destinasi Wisata Murah Meriah di Bengkulu Selatan

4. Mengenakan Pakaian yang Dicelup Berwarna-warni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: