Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warga Kota Bani Pasok Sabu dari Sumatera Utara
Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari warga Kota Bani Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Pasca penangkapan pada Senin (16/10), MP (40 tahun) warga Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus jual beli Narkotika Kategori 1 jenis sabu.
Keputusan ini disampaikan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, terhadap pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pembuat kijing makam tersebut.
Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan MP ditangkap berdasarkan laporan dari warga terkait aktifitas jual beli Narkotika di lingkungan MP tinggal.
Bahkan dari pengintaian diketahui MP tengah melakukan transaksi dan sempat mengetahui jika dirinya diintai, MP sempat mencoba melarikan diri walau cepat ditangkap oleh petugas yang tengah berjaga di lokasi.
"Sempat ada upaya untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di lokasi," jelas Tonny.
BACA JUGA:3.000 Pekerja Tambang Batu Bara di Indonesia Bakal di PHK, 16.900-nya Berasal dari Kaltim, Kok Bisa?
PIhak Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 20,7 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 2 unit HP Android merk OPPO, dan uang tunai hasil penjualan sabu sekitar Rp 1,25 juta.
Bahkan dari pemeriksaan terhadap MP, dirinya mengaku mendapatkan Sabub dari temamnya yang berada di Sumatera Utara dan dirinya membeli langsung ke lokasi untuk dibawah ke Bengkulu Utara.
Transaksi jual beli barang haram ini sudah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun ini dan sudah tiga kali mengambil barang di Sumatera Utara, dengan total pembelian sebanyak 30 gram untuk satu kali pembelian.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: