Jabatan Sisa 2 Tahun, Gadai SK BPD Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah?

Jabatan Sisa 2 Tahun, Gadai SK BPD Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah?

Jabatan Sisa 2 Tahun, Gadai SK BPD Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah?--

RADARUTARA.ID- Dipastikan, hampir sebagian besar anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara memiliki sisa masa jabatan hingga dua tahun kedepan.

Di sisi lain, kerjasama yang berhasil di jalin oleh pengurus lembaga anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara dengan pihak bank daerah Bengkulu telah melahirkan kesempatan bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengajukan sejumlah kredit pinjaman dengan hanya bermodal SK.

Lantas, seberapa besar kah kredit pinjaman yang bisa diajukan dan didapatkan para anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara ini kepada bank daerah Bengkulu?

BACA JUGA:SK Anggota BPD Bisa Dicairkan ke Bank, Khusus Anggota PAW Harus Lengkapi Syarat ini

Kepada Radarutara.id, Ketua BPD Desa Suka Negara, Leo Fernando, membenarkan. Bahwa saat, ini telah terjalin kerjasama atau MoU antara pengurus lembaga BPD di tingkat desa dengan pihak bank daerah Bengkulu.

Atas kerjasama, itu maka kata Leo, seluruh anggota lembaga BPD di desa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kredit pinjaman melalui bank daerah Bengkulu hanya dengan bermodal SK.

"Kita sudah datang ke bank daerah di perwakilan kecamatan masing-masing untuk menandatangani kerjasama dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai pengajuan kredit pinjaman seperti foto copy KTP hingga SK," ungkap Leo.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Utara Akan Menerima Bantuan Rice Cooker Gratis, Begini Penjelasan Kadis Sosial

Di sisi lain, Leo, belum dapat menjelaskan secara rinci dan gamblang bagai mana aturan main hingga seberapa besar nominal uang yang dapat di ACC oleh pihak bank daerah pada kredit pinjaman yang bermodalkan SK tersebut.

"Untuk berapa besar pinjaman yang akan di ACC oleh pihak bank kita belum dapat penjelasan sejauh itu. Kedatangan kami ke bank daerah kemarin hanya sebatas menadatangani berkas kerjasama dan menyerahkan beberapa berkas administrasi seperti foto copy KTP hingga SK. Hanya itu saja," demikian Leo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: