SK Anggota BPD Bisa Dicairkan ke Bank, Khusus Anggota PAW Harus Lengkapi Syarat ini

SK Anggota BPD Bisa Dicairkan ke Bank, Khusus Anggota PAW Harus Lengkapi Syarat ini

SK BPD bisa digadai di Bank Bengkulu--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kebijakan kerjasama sama baru atau MoU berhasil dijalin antara pengurus lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pihak bank daerah Bengkulu.

Atas kebijakan kerjasama, itu maka lembaga BPD memiliki kesempatan yang sama seperti perangkat desa untuk melaksanakan pinjaman ke bank daerah Bengkulu menggunakan SK.

Untuk berapa besar limit pinjaman yang bisa diakses oleh anggota lembaga BPD, ini belum terjelaskan secara rinci. Namun sejak MoU antara lembaga BPD dan Bank Bengkulu, ini terjalin. Seluruh anggota BPD di setiap desa sudah bisa melakukan pengurusan pinjamannya terhadap bank daerah dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Telah terjalin kerjasama antara pengurus BPD dengan bank daerah Bengkulu. Dari kerjasama, ini anggota BPD di semua desa memiliki kesempatan yang sama seperti Parades untuk mengakses pinjaman melalui Bank Bengkulu bermodalkan SK-nya," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

BACA JUGA:Oktober Puncak Kemarau, BPBD Imbau Warga Siaga Karhutla

Dikatakan Gungun, pinjaman, ini berlaku untuk semua anggota BPD. Termasuk anggota BPD yang berstatus PAW pun, juga mendapatkan hak serta kesempatan yang sama.

Hanya saja kata Gungun, khusus anggota BPD berstatus PAW harus menambahkan sejumlah persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.

"Anggota BPD PAW juga bisa. Tapi mereka harus menambahkan rekomendasi dari kecamatan yang menyatakan struktur keorganisasian mereka," pungkasnya.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer menjadi PNS Dilakukan Paling Lambat 3 Tahun Setelah RUU-ASN Disahkan, Ini Prioritasnya

Sementara sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID. Sesuai Perbup ADD Bengkulu Utara di TA 2023 ini. Besaran pendapatan atau tunjangan yang diterima oleh setiap anggota BPD diantaranya:

1. Tunjangan Ketua BPD: Rp 1.500.000,

2. Tunjangan Wakil Ketua BPD: Rp 1.050.000,

3. Tunjangan Sekretaris BPD: Rp 900.000,

4. Tunjangan Anggota BPD: Rp 750.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: