Pengangkatan Honorer menjadi PNS Dilakukan Paling Lambat 3 Tahun Setelah RUU-ASN Disahkan, Ini Prioritasnya

Pengangkatan Honorer menjadi PNS Dilakukan Paling Lambat 3 Tahun Setelah RUU-ASN Disahkan, Ini Prioritasnya

Pengangkatan Honorer menjadi PNS Dilakukan Paling Lambat 3 Tahun Setelah RUU-ASN Disahkan, Honorer di Lembaga ini Jadi Prioritas--

RADARUTARA.ID- Kendati sudah tertuang secara resmi dan dijamin pada RUU ASN, namun mekanisme pengangkatan terhadap honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap melalui proses seleksi.

Di sisi lain, sejumlah poin yang terdapat di dalam RUU ASN yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa 3 Oktober 2023 hari, ini menjelaskan. Bahwa, pengangkatan PNS secara langsung ini akan dilakukan secara bertahap.

Namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak diungdangkannya UU tentang perubahan UU ASN.

BACA JUGA:Status dan Pendapatan 2,3 Juta Honorer Daerah Resmi Diatur Didalam RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan-RB

BACA JUGA:Mengungkap Penyebab Bocah yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Apa Ada Kaitannya dengan Mati Batang Otak?

Pengangkatan tersebut akan dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama dan bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian dengan batasan kerja pensiun.

Dikutip dari lama CNBC Indonesia, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, aturan kewajiban pemerintah melakukan pengangkatan terhadap mereka yang mendapat surat keputusan sampai 15 Januari 2014 itu harus tetap melalui sistem seleksi.

"Oh nggak dong, enggak mungkin otomatis tetap harus ada seleksi," ungkap Azwar Anas, di kawasan Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: