Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi oleh Desa untuk Mendapatkan Tambahan Dana Desa 2023

Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi oleh Desa untuk Mendapatkan Tambahan Dana Desa 2023

Syarat tambahan Dana Desa 2023--

RADARUTARA.ID- Total ada 44 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang mendapatkan tambahan dana desa di TA 2023 ini. Lantas apa saja kriteria yang bisa menentukan sejumlah desa bisa mendapatkan alokasi tambahan dana desa tersebut?

Sebelumnya telah dijelaskan secara terang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 41 UU nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 telah dialokasikan tambahan dana desa (DD) pada TA 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK). 

Selanjutnya, tambahan DD dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian atau lembaga. Informasi desa yang mendapatkan tambahan DD dapat dilihat pada website DJPK melalui laman djpk.kemenkeu.go.id

Terlepas dari ketetapan di atas, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap desa jika ingin mendapat tambahan DD. 

BACA JUGA:Program Sumur Pompa Hidram TNI, Jadi Solusi Sulitnya Air di Desa Rena Jaya

Ada pun, kriteria tersebut diantaranya meliputi penetapan dan penyampaian APBDes 2023, kinerja penyaluran DD 2023, serta presentase BLT-DD terhadap anggaran DD TA 2023. 

Di sisi lain, desa juga harus memenuhi presentase pembayaran BLT-DD terhadap kewajiban penganggaran BLT-DD, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan di tahun 2023. 

Selanjutnya, desa juga harus memenuhi unsur penyampaian realisasi APBDes setiap bulan, kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes 2023 yang semuanya dilakukan penilaian oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya.

"Untuk mendapatkan tambahan dana desa di 2023 ini desa harus memenuhi syarat sesuai ketentuan PMK nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan DD. Sehingga bagi desa tercepat dalam penyalurannya, akan memungkinkan dapat mengakselerasi segala kriteria tersebut. Sehingga peluang untuk mendapatkan tambahan DD juga lebih besar," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo.

BACA JUGA:Eliminasi TBC dan Pencegahan Narkoba Masuk Isu Prioritas Penggunaan DD, Transfer DD TA 2024 Akan Ditambah?

Dikatakan Puji, di TA 2023 ada tiga desa di wilayah kerjanya yang mendapat tambahan dana kinerja dari kementerian, yakni Desa Urai, Desa Talang Baru dan Desa Bukit Indah. Masing-masing dana tambahan yang didapatkan kata Puji, mencapai Rp 128 jutaan.

"Dana tambahan itu dipergunakan langsung di tahun 2023 ini. Namun untuk tekhnis penggunaan dana tambahan, itu kita masih menunggu petunjuk dari PMK," pungkasnya.

Lebih jauh Puji berharap, tambahan DD yang didapatkan oleh beberapa desa di tahun ini bisa memotivasi desa lainnya agar mendapatkan kesempatan yang sama di tahun berikutnya.

"Bagi yang dapat tambahan tolong pergunakan dengan baik. Bagi yang belum dapat harap bersabar dan terus berusaha menjadi yang terbaik. Sehingga kesempatan yang sama, ini bisa didapatkan oleh desa lainnya di tahun 2024 mendatang," demikian Puji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: