Camat Pinang Raya Himbau Desa Segera Serahkan LPPD TA 2023

Camat Pinang Raya Himbau Desa Segera Serahkan LPPD TA 2023

Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) di TA 2023--

RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, menghimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar segera menyerahkan dokumen laporan penyelenggaran pemerintahan desa (LPPD) di TA 2023.

Desakan, ini disampaikan Camat, karena dokumen LPPD menjadi dasar desa dalam melaksanakan penyusunan APBDes 2024 dan sebagai bentuk pertanggung jawaban desa terhadap Bupati.

"Sudah kita surati sejak akhir Desember 2023, kemarin. Seluruh desa kita minta untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen LPPD ke kecamatan dan selanjutnya dari kecamatan kita teruskan kepada Bupati," ungkap Camat.

BACA JUGA:Pendapatan Asli Desa Rawan Diselewengkan dan Patut Menjadi Perhatian APH, ini Alasannya

Diakui Camat, dalam penyerahan dokumen LPPD ini desa memang memiliki waktu hingga tiga bulan setelah TA berakhir. Namun dalam konteks, ini Camat, berhadap penyajian dan penyerahan LPPD oleh desa di wilayah kerjanya bisa dilaksanakan lebih cepat.

"Kita targetkan di bulan Januari 2024, ini seluruh desa sudah menyerahkan dokumen LPPD-nya," pungkasnya.

Lebih jauh, Camat menjelaskan, dokumen LPPD ini wajib dan harus dipenuhi oleh desa. Karena LPPD adalah bentuk pertanggung jawaban desa ke Bupati.

"Di dalam LPPD itu diuraikan tentang berapa silpa yang ada di tahun sebelumnya, aset yang dimiliki apa saja dan lain sebagainya. Dan LPPD ini harus sinkron dengan APBDes yang direncanakan pada tahun berjalan berikutnya, khususnya terkait kondisi keuangan desa," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: