Denda atau Hukum Adat yang Tidak Tertuang di Dalam Perdes Bersifat Tidak Mengikat, Berikut Pandangan Praktisi

Denda atau Hukum Adat yang Tidak Tertuang di Dalam Perdes Bersifat Tidak Mengikat, Berikut Pandangan Praktisi

Ilustrasi Hukum--

RADARUTARA.ID- Tidak sedikit desa yang masih menganut dan berpedoman terhadap hukum adat dalam menyikapi persoalan sosial di masyarakat. Dan tidak sedikit pula, pihak yang mengeluhkan persoalan hukum atau sanksi adat yang dianggap terlalu memberatkan, khususnya hukum adat yang berkaitan dengan denda atau berkaitan dengan nominal uang.

Dalam konteks, ini salah satu Praktisi Hukum Bengkulu Utara, Eka Septo, SH, MH, CMe, berpandangan, ketentuan yang berlaku di dalam adat desa juga bagian dari hukum yang berkembang di sosial masyarakat.

Karena kata Eka Septo, hukum yang berkembang saat ini ada dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.

"Contoh yang tertulis seperti UU dan peraturan yang dikukuhkan oleh pemerintah. Kemudian yang tidak tertulis seperti hukum adat yang di dalamnya terdapat sanksi. Selanjutnya adalah norma-norma kebiasaan yang tidak memiliki sanksi dalam sosial masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Perkebunan Karet Milik PT Air Muring Bikin Warga Panik

Di sisi lain menurut, Eka Septo, juga patut diketahui. Bahwa hukum di negara ini menganut sistem Civil Law. Namun dalam praktik dan perkembangannya serta penerapan atau pengadopsiannya, tidak bersifat mutlak karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law.

Selanjutnya kata Eka Septo, jika melihat dari sisi hukum positifnya dan azas legalitasnya, ketentuan yang berlaku di dalam adat desa idealnya harus diakui dan dikukuhkan oleh pemerintah desa dalam hal ini seperti tertuang di dalam peraturan desa (Perdes) agar pemberlakuan sanksinya dapat mengikat.

"Jika aturan atau hukum adat belum dikukuhkan dalam bentuk Perdes, maka dapat dimaknai hukum adat tersebut sifat sanksinya tidak mengikat. Namun jika ada yang mau mengikuti juga tidak salah. Sebaliknya, bagi yang keberatan untuk mengikutinya juga tidak salah. Karena hukum adat yang tidak tertulis (common law) membawa sifat yang tidak mengikat," jelasnya.

"Karena hukum kita juga mengedepankan azas legalitas. Maka hukum yang tidak tertulis berdasarkan azas legalitas adalah hukum yang tidak sah," demikian Eka Septo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: