Mesum, Oknum PNS Bengkulu Utara Bayar Denda Adat Rp10 Juta
PNS Bengkulu Utara saat membayar denda ke lembaga adat di Desa Tanah Tinggi disaksikan Kades Tanah Tinggi--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Utara, AA dijatuhi denda adat berupa keharusan membayar uang Rp10 juta.
Ini setelah Ia kedapatan berselingkuh dan berbuat mesum dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya.
Dikatakan Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan, sesuai peraturan desa setempat, oknum tersebut sudah dilakukan mediasi kemudian membuat surat penyataan kepada Pemdes Tanah Tinggi untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencoreng nama baik desa.
"Pelaku didenda adat Rp10 juta, hari ini sudah diserahkan ke lembaga adat desa," ungkap Kades, Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Viral! Diduga Lagi Asik Indehoy, Oknum ASN Bengkulu Utara Digrebek Warga
Diterangkannya, uang denda merupakan denda penghapus talak yang harus dibayar oleh oknum PNS dengan selingkuhannya.
Uang ini diserahkan ke lembaga adat untuk dilakukan pembersihan nama desa (cuci kampung).
"Kami harap kejadian ini yang terahir di Desa Tanah Tinggi, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali," demikian kades.
Diketahui, diduga tengah asik indehoy dengan Wanita Idaman Lain (WIL), AA (57) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, digrebek warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Status Wanita yang Digrebek Bareng ASN Bengkulu Utara
Informasinya, aksi tak terpuji oknum PNS ini sudah dicurigai sejak lama, dan akhirnya warga Desa Tanah Tinggi, menangkap basah aksi ASN tersebut pada hari Jumat, 9 Desember 2022.
Meski kejadiannya sudah pada bulan lalu, namun hal ini mencuat dan menggegerkan warga Bengkulu Utara.
Kepada RadarUtara.ID, Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan mengatakan, AA tertangkap basah oleh warga di salah satu ruang rumah milik wanita idamannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: