Disulut Api Cemburu, Janda Muda di Tambora Aniaya Mantan Kekasih Saat Tengah Tidur diatas Ranjang

Disulut Api Cemburu, Janda Muda di Tambora Aniaya Mantan Kekasih Saat Tengah Tidur diatas Ranjang

Disulut Api Cemburu, Janda Muda di Tambora Aniaya Mantan Kekasih Saat Tengah Tidur diatas Ranjang--

RADARUTARA.ID - Lantaran api cemburu, seorang janda anak dua di Tambora, Fani Mutiara Alias Hanny (24) nekat aniaya Rindu Utami (26) menggunakan pisau cutter.

Diketahui, Hanny merupakan mantan kekasih dari Hadi, informasinya keduanya telah menjalin hubungan asmara selama setahun lebih. Namun impian manis yang telah dibangun selama itu pun pupus setelah Hadi mengenal Rindu. Setelah itu, Hadi menikahi Rindu meskipun baru berpacaran baru seumur jagung.

Berbuntut itulah, Hanny menyerang Rindu saat tidur bersama Hadi dirumahnya di jalan Angke Indah RT 11/01, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Hartanya Unlimited! Segini Harta Kekayaan Forrest Li, Pemilik Garena dan Shopee yang Tajir Melintir

Dilansir dari Suara.com, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada awak media menjelaskan, aksi nekatnya, Hanny mengaku sakit hati dan Hadi mengaku kepadanya bakal menceraikan Rindu.

Terungkap, meski mantan kekasihnya telah menikahi Rindu, namun Hadi masih menjalin komunikasi dengan Hanny. Tidak hanya itu saja, ternyata Hadi selain berkomunikasi juga sering meminjam uang kepada Hanny.

"Suami korban sering meminjam uang kepada tersangka dan pernah berjanji kepada Hanny akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah," kata Kapolsek

BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku, Tanpa Banyak Drama, Rp10 Juta Bisa Cair Dalam Hitungan Menit

Pasal sakit hati itulah, Hanny nekat melakukan penganiayaan dengan melukai wajah Rindu Utami menggunakan pisau cutter yang sudah direncanakan dari rumahnya.

Akibatnya, wajah korban mengalami luka serius dan robek sepanjang 15 cm, dan harus mendapat 28 jahitan.

"Tersangka terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Kaposlek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: