Efek kenaikan gaji PNS 2024, Kesenjangan Pendapatan dengan Honorer Semakin Tajam

Efek kenaikan gaji PNS 2024, Kesenjangan Pendapatan dengan Honorer Semakin Tajam

Perbandingan Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 2024, Beda Jauh?--

RADARUTARA.ID- Saat berada di lingkungan pemerintahan, terkadang pegawai pemerintah perlu bekerja lebih dari jam kerja normal untuk menyelesaikan tugas mereka. Namun, tidak perlu khawatir, karena baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang melakukan lembur akan mendapatkan tambahan gaji.

Aturan terkait pembayaran gaji lembur bagi PNS dan pegawai pemerintah lainnya tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyetujui aturan ini pada April 2023 dan diumumkan secara resmi pada Mei 2023.

Menurut peraturan tersebut, PNS dan PPPK menerima tambahan gaji lembur sesuai dengan golongan mereka. Sementara itu, pegawai non-PNS mendapatkan tambahan gaji lembur berdasarkan jenis pekerjaan yang mereka lakukan, seperti honorer, satpam, petugas kebersihan, dan lainnya.

PMK 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa uang lembur merupakan bentuk penggantian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Hal yang sama berlaku bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas rutin kementerian negara/lembaga, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang mendapatkan tugas lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Mengaku Mengandung Janin Ajaib, Perempuan Aceh Ini Berhasil Tipu Presiden Hingga Para Ulama

BACA JUGA:Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Selain gaji lembur, PNS dan non-PNS juga berhak mendapatkan uang makan tambahan jika mereka lembur lebih dari dua jam berturut-turut.

Uang makan ini diberikan kepada PNS setelah bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut, dengan batas pemberian maksimal satu kali per hari. Hal serupa berlaku untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas rutin kementerian negara/lembaga, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan swasta yang mengelola sumber daya manusia atau jasa pihak ketiga.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang telah memiliki perjanjian kerja/kontrak dengan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) tidak termasuk dalam penerima uang lembur.

BACA JUGA:Aturan Terkait Uang Pulsa PNS Akan Berubah di Tahun 2024

Berikut ini merupakan daftar gaji lembur terbaru pegawai negeri sipil dan honorer negara:

1. ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: