Ini Dia Orangnya! PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Sampai Ratusan Juta

Ini Dia Orangnya! PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Sampai Ratusan Juta

Ini Dia Orangnya! PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Sampai Ratusan Juta--

RADARUTARA.ID - Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji termahal di Indonesia. Bukan cuma dirinya, jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalab PNS dengan gaji tertinggi.

"Saya ini ASN yang paling tinggi bayarannya di Indonesia," ucap Suryo saat menghadiri acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Pada kesempatan itu, Suryo mengungkapkan bahwa gaji besar ini memperlihatkan besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

BACA JUGA:4 Tipe Janda yang Sangat Dikagumi Oleh Pria, Nomor 2 Kerap Jadi Incaran

Tetapi, dengan bayaran sebesar itu, Suryo menyebutkan dirinya masih ngiler ketika melihat penerimaan pajak yang sangat besar. Seperti yang diketahui, penerimaan pajak kata dia sudah hingga sebenyak Rp 1.580 triliun.

"Kalau kita lihat dengan hampir Rp 1.600 triliun yang akan kita peroleh sampai dengan hari ini apa enggak ngiler? ngiler pak, Rp 1.600 triliun dibanding dengan gaji saya hanya berapa," ucap Suryo.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebesar apapun gaji yang didapat kalau tidak dibarengi dengan kesadaran diri anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, jadi tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak yang ada di depan mata.

DJP sendiri merupakan salah satu instansi yang mempunyai tunjangan paling tinggi yang ada di Kementerian Keuangan. Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangatlah menggiurkan. Bahkan, salah satu PNS nya bisa menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya.

BACA JUGA:Tutorial Masak Pindang Tulang Iga Khas Bengkulu, Sedap dan Segar!

Siapakah PNS yang dimaksud? Tidak lain dan tidak bukan, yaitu pimpinan nomor 1 DJP yaitu Dirjen Pajak.

Adapun, ada hal yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan yang lainnya yaitu tukin. Ditambah lagi, kalau DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang diperoleh bisa mencapai 80 hingga 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Yang mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebanyak Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan begitu, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mendapat penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja sudah dipotong dengan pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: