Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan di Tempat Ini

Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan di Tempat Ini

Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan Ditempat Ini. --

RADARUTARA.ID - Sholat sejatinya merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh umat nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, ibadah ini bisa kita lakukan dimanapun asal tempat tersebut suci dari hadas dan najis.

Namun dalam hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyebutkan tentang larangan untuk salat di tempat-tempat berikut ini.

Salah satu hadist tersebut adalah hadis dari Ibnu Umar ra, ia pernah mengutip sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang tujuh tempat yang dilarang untuk salat, meskipun demikian kesanatan hadist ini dilemahkan oleh sebagian ahli hadits. Akan tetapi ada hadits shahih yang menjelaskan tempat terlarang untuk salat.

BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tau, Ini 5 Doa Iftitah yang Diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW

Berikut 5 tempat yang dilarang untuk melaksanakan salat.

 

1. Kuburan

Dalam sebuah hadis rasulullah melarang umatnya untuk mendirikan salat di atas kuburan, menghadap ke arah kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai masjid. Hal tersebut berpedoman pada sebuah hadis yang dinukil dari sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi:

اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا

Artinya: "Kerjakanlah sebagian salat kalian di rumah kalian (sunnah) dan janganlah kalian menjadikan rumah sebagai kuburan," (HR Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam dalam Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim pernah menyebutkan bahwa melarang untuk membangun masjid di atas kuburan para nabi, sahabat-sahabat, ataupun orang-orang Saleh. Ataupun orang-orang lainnya. Jika terdapat hal tersebut maka masjid tersebut dapat dihancurkan ataupun dilakukan hal lainnya.

Adapun pelarangan tersebut bertujuan untuk tidak adanya praktik penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan. Akan tetapi ada sebuah pengecualian, di mana saat sedang menyalatkan jenazah.

Diperbolehkan dilakukan di dalam area pemakaman. Hal tersebut disandarkan dari riwayat shahih bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, salat jenazah di kuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Baca Ijazah Shalawat dari Ustadzah Halimah Alaydrus Ini, Masalah Rumit Pasti Tuntas

2. Kamar Mandi atau WC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: