Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan di Tempat Ini

Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan di Tempat Ini

Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan Ditempat Ini. --

5. Tanah Rampasan

Ijma para ulama berpendapat bahwasanya haram bagi seorang muslim untuk melaksanakan salat di atas tanah yang dicuri dari pemiliknya. Imam an-nawawi berkata dalam kitab Al majmu bahwasannya salat di tanah yang dipakai tanpa izin pemiliknya adalah haram menurut ijma'

Itulah tadi beberapa larangan dilaksanakan salat di tempat-tempat tertentu, semoga kita bisa memaknai dan memahami setiap larangan tersebut dan melakukan kewajiban dengan tempat yang baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: