BRI Dukung Kebijakan Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syarat-Syaratnya

BRI Dukung Kebijakan Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syarat-Syaratnya

BRI Dukung Kebijakan Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM. Ini Syarat-Syaratnya.--

RADARUTARA.ID - Pemerintah berencana menghapuskan kredit macet UMKM dengan Himpunan Bank Umum (Himbara) atau bank berpelat merah. Dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi isyarat menyetujui penghapusan kredit macet UMKM.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut nilai penghapusan kredit macet dari UMKM mencapai Rp 5 miliar.

Namun untuk tahap pertama akan diterbitkan sejumlah hingga Rp 500 juta, khusus untuk debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat). 

BACA JUGA:Warning! Jangan Asal Mengambil Foto dan Merekam di Area LRT Jabodetabek, Begini Aturannya

Menanggapi hal tersebut, Supari, Manajer Bisnis Mikro BRI, mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemulihan kredit UMKM.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperluas akses keuangan dalam rangka mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan proporsi pinjaman nasional kepada UMKM sebesar 30%. 

Supari mengatakan, berbeda dengan hapus buku yang tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk melunasi pinjaman, kebijakan hapus tagih ini menghilangkan kewajiban debitur atas kredit yang telah dihapus dan tidak ditagih kembali. 

Supari menambahkan, kebijakan hapus buku bank diberlakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya untuk pelanggan yang terkena bencana alam dan dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nasional, dan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Presiden Jokowi Hapus Kredit Macet di Bank, OJK Siapkan Aturan

Berikut adalah syarat-syarar agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Kredit Macet pelaku UMKM di bank umum dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 

2. Perbankan milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank telah melakukan upaya restrukturisasi dan/atau penyelesaian secara optimal. 

3. Kriteria penghapusan kredit macet UMKM adalah KUR dan bukan KUR tahap 2 dengan ketentuan debitur :

  • Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015 
  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 Miliar (bukan KUR) 
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Piutang yang tidak tertagih (Kol 5) dan dihapusbukukan 
  • Debitur tetap berniat untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: