Ucapan Puasa

Gelapkan Mobil, Mantan Kades di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil, Mantan Kades di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

--

KETAHUN, RADARUTARA.ID - Dugaan kasus penipuan terjadi diwilayah hukum Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara.

 

Kali ini melibatkan mantan kades Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, HR (46) atas dugaan tindak pidana penipuan.

 

Berdasarkan keterangan Polsek Ketahun, pelaku HR diamankan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun.

 

"Kejadiannya pada 20 Juni 2024 lalu di Desa Urai. Dimana pelaku telah melakukan penipuan transaksi jual beli 1 unit mobil jenis Xenia," Kata Iptu Khalid Wahyudi, Kapolsek Ketahun.

BACA JUGA:Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi, Teror Kebebasan Pers

BACA JUGA:UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Kapolsek mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu ingin membeli mobil korban jenis Xania R dengan Nopol B 1569 TZS dengan kesepakatan harga ditawarkan Rp100 juta rupiah.

 

Untuk menyakinkan korban, pelaku bersedia membuat surat pernyataan pembayaran mobil dengan waktu 1 minggu terhadap korban.

 

"Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan menitipkan jaminan berupa mobil Merk ROCKY dengan Plat BD 1002 dalam waktu 1 minggu. Namun kenyataannya pelaku tidak kunjung melakukan pembayaran tersebut," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: