Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Cek Daerahmu Sekarang!
Ini Pengendara yang Akan Disasar Kepolisian--
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi tersebut.
Selain Jakarta, sejumlah daerah memberlakukan lagi tilang manual untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Buruan Cek Siapa Tahun Kamu Salah Satunya
Berikut daftar daerah yang sudan menggelar tilang manual:
Lumajang
Kepolisian di Lumajang sudah menggelar razia dan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Simpang Tiga Pos Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.
Razia ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi atribut kendaraan bermotor.
Polisi Lumajang juga sudah mengeluarkan 32 surat tilang dan yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
Dari 32 surat tilang, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.
BACA JUGA:Dispendik Bengkulu Utara Minta Guru Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka Secara Mandiri
BACA JUGA:BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: