Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Cek Daerahmu Sekarang!
Ini Pengendara yang Akan Disasar Kepolisian--
Lampung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menerapkan kembali tilang manual mulai 11 Mei. Ada 11 pelanggaran lalu lintas di Lampung yang diincar yakni; Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, serta melawan arus.
Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Halmahera Barat
Humas Polres Halmahera Barat IPTU Yoherson Dodowor mengatakan tilang manual kendaraan mulai dilakukan pada 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Sasaran utama tilang kali ini yakni pengendara yang menggunakan kenalpot racing, tidak menggunakan helm, TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku, serta pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
"Selain itu, juga pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur dan pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman," katanya.
BACA JUGA:Ternyata Gambaran Kepribadian dan Jodoh Kamu Bisa Dilihat Dari Zodiak Loh
BACA JUGA:12 Tanggal Lahir Ini Banyak Dihuni Orang Sukses dan Kaya Raya, Selamat Jika Kamu Termasuk
Tulang Bawang
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba) juga bersiap untuk menggelar tilang manual. Penindakan ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 terkait daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.
"Mulai hari Senin (8/5/2023) sampai dengan beberapa hari ke depan, petugas kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio," ujar Kasat Lantas, Iptu Glend Felix.
Pelanggaran yang akan ditindak lewat tilang manual pada kawasan itu yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: