Begini Cara Cek Status Kendaraan yang Terkena Tilang Eletronik ETLE

Begini Cara Cek Status Kendaraan yang Terkena Tilang Eletronik ETLE

Begini Cara Cek Status Kendaraan yang Terkena Tilang Eletronik ETLE--

RADARUTARA.ID - Berkaitan dengan adanya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di banyaknya daerah, tak ada salahnya masyarakat Indonesia mengetahui bagaimana cara pengecekan status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik ataupun tidak.

Perangkat ETLE yang dipasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraan.

Untuk mengetahui kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat Indonesia bisa melakukan pengecekan secara online. Lalu, bagaimanakah caranya?

BACA JUGA:Siapa Sangka? Ternyata 8 Kampus Kristen ini Milik Muhammadiyah Loh!

Adapun tata cara pengecekan status kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak, bisa dilakukan dengan cara:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Sesudah memasukkan seluruh data tersebut, pilih tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang kamu isi.

Kalau data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

BACA JUGA:Mengenal Lepek Binti, Kue Lebaran Khas Bengkulu yang Manis dan Unik Dibungkus Daun Pisang

Sedangkan, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi tambahan, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, dan harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: