Tahun ini, Setiap Daerah Bakal Menerima Anggaran Rp1 Miliar untuk Dana Bagi Hasil Sawit 2023

Tahun ini, Setiap Daerah Bakal Menerima Anggaran Rp1 Miliar untuk Dana Bagi Hasil Sawit 2023

Perlahan, Harga TBS Beranjak Naik, Harga Tertinggi Saat ini Mencapai Rp 1.820/Kg--

RADARUTARA.ID- Sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan terkait rencana pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023, dengan total mencapai 3,4 Triliun. 

Bahkan Menkeu juga menyampaikan usulan untuk menyalurkan anggara ln DBH Sawit sebesar Rp1 Miliar perdaerah.

Hal ini dilakukan agar ada pemerataan DBH yang diterima oleh daerah, karena mengingat ditahun kemarin ada kesenjangan penerima DBH Sawit di masing-masing daerah.

"Kami juga mengusulkan diterapkannya batas minimun alokasi per daerah untuk 2023, untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah,” ujar Sri Mulyani Dalam Raker bersama Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023).  

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Pemda Segera Susun Aturan soal Pembagian DBH Sawit Rp3,4 T

Pasalnya, tahun lalu harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sangat fluktuatif dan mempengaruhi pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) yang menjadi sumber DBH. 

Sri Mulyani menjelaskan, pada 2022, Indonesia sempat tidak mendapatkan penerimaan untuk PE dan BK karena kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor dan PE nol persen. 

Beberapa bulan PE dan BK itu 0, sehingga penerimaan 0, yang menjadi sumber dana untuk bagi hasil 0, maka nanti jumlahnya terlalu kecil, kami memutuskan ada batas minimum, minimal Rp1 miliar per daerah,” jelasnya kembali. 

Nantinya, alokasi per daerah akan dibagi dua, berdasarkan formula, luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Selain itu, berdasarkan berbasis kinerja, seperti perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

Dalam paparanya, dirinya menyampaikan mengacu data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit sebanyak 350 daerah. 

Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan, dan provinsi di mana daerah penghasil itu ada di dalamnya termasuk empat daerah otonomi baru di Papua,” tambahnya. 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Perempuan Bercadar, TKI ini Berhasil Melaksanakan Haji 18 Kali

Sri Mulyani memerinci secara definisi, daerah penghasil sawit merupakan daerah yang terdapat perkebunan sawit dan atau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah, sementara provinsi penerima DBH adalah yang wilayahnya terdapat daerah penghasil. 

Dalam rancangan ini, terdapat 30 provinsi yang akan mendapatkan DBH dengan kisaran bagi hasil sebesar Rp1 miliar - Rp82,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: