Sri Mulyani Minta Pemda Segera Susun Aturan soal Pembagian DBH Sawit Rp3,4 T

Sri Mulyani Minta Pemda Segera Susun Aturan soal Pembagian DBH Sawit Rp3,4 T

Sri Mulyani Minta Pemda Segera Susun Aturan soal Pembagian DBH Sawit Rp3,4 T--

RADARUTARA.ID- Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bagi Pemda yang mencapai angka 3,4 Triliun untuk tahun 2023 mulai digodok oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

 

Sri Mulyani menyampaikan aturan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut telah menetapkan 10 substansi mulai dari alokasi serta formulasi pembagian DBH. 

“Dalam APBN 2023, DBH dialokasikan Rp136,3 triliun, alokasi DBH termasuk di dalamnya adalah DBH sawit, yaitu diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun sesuai kesepakatan badan anggaran dengan pemerintah,” ungkapnya di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023). 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Perempuan Bercadar, TKI ini Berhasil Melaksanakan Haji 18 Kali

Dirinya menyebutkan bahwa besaran tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden 130/2022 tentang rincian APBN 2023. 

Adapun, sumber dana untuk DBH akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). 

Substansi ketiga setelah alokasi dan sumber dana, yaitu besarnya porsi DBH sawit minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan negara. 

Formulasi pembagian DBH dengan ketentuan provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH, sementara kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen dari DBH, dan kabupaten/kota yang berbatasan mendapatkan 20 persen dari DBH 4 persen. 

Maka proprosi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20 persen dikali 4 persen atau 0,8 persen. Demkian juga dengan kabupaten/kota penghasil, 60 persen dikali 4 persen yaitu 2,4 persen, dan kab/kota berbatasan 20 persen dikali 4 persen yaitu 0,8 persen,” jelas Bendahara Negara tersebut. 

Keempat, Sri Mulyani menerapkan batas minimal DBH per daerah sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut mengingat pada 2022, beberapa bulan Indonesia tidak mendapatkan PE dan BK, sehingga tidak ada penerimaan. 

BACA JUGA:Indonesia Jadi Negara dengan Miliuner Terbanyak di Dunia

Beberapa bulan PE dan BK itu 0, sehingga penerimaan 0, yang menjadi sumber dana untuk bagi hasil 0, maka nanti jumlahnya terlalu kecil, kami memutuskan ada batas minimum, minimal Rp1 miliar per daerah,” jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: