PLN

Tak Puasa Wajib Bayar Fidyah, ini Besaran Perharinya

Tak Puasa Wajib Bayar Fidyah, ini Besaran Perharinya

Tak Puasa Wajib Bayar Fidyah, ini Besaran Perharinya--

RADARUTARA.ID- Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun wajib yang harus dijalankan oleh umat Muslim, karena sesuai dengan perintah yang telah Allah turunkan. Dan proses berpuasa ini bisa mulai dilakukan mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia.

Namun, terkadang ada beberapa orang yang memilih untuk tidak berpuasa, baik karena alasan tertentu yang memang memaksa dirinya untuk tidak dianjurkan berpuasa. Ataupun memang sengaja tidak berpuasa karena alasan yang tidak masuk diakal.

BACA JUGA:Bumil dan Busui Wajib Perhatikan Tips ini Jika Ingin Berpuasa

Hanya saja walaupun keduanya memiliki alasan yang berbeda untuk berpuasa, namun tetap diwajibkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan tersebut dan dibayar di hari lainnya. 

Proses membayar utang puasa sendiri bisa dengan mengganti puasa di hari lain, ataupun membayar fidyah dan diutamakan diberikan kepada fakir miskin atau orang yang layak menerima.

Pembayaran fidyah sendiri bisa berupa makanan siap santap ataupun berupa uang dan pembayaran bisa dilaksanakan perhari ataupun dibayarkan persatu bulan sekaligus, tergantung kemampuan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Berikut Olahraga Yang Cocok Dilakukan Saat Puasa

Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan di wilayah Bengkulu Utara berdasarkan ketetapan dari Kemenag Bengkulu Utara yakni sebesar Rp 30.000 perhari.

Selain menetapkan besar fidyah, dalam SE juga disebutkan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim. 

Dimana ditetapkan pembayaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting perjiwa. Dan jika diuangkan dibagi dalam tiga kategori yakni, 

  1. Kualitas 1 sebesar Rp 35.000 perorang
  2. Kualitas 2 sebesar Rp 32.000 perorang
  3. Kualitas 3 sebesar Rp 30.000 perorang. 

Demikian besaran Fidyah dan Zaka Fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan 1444 Hijriyah ini, semoga kita tetap 

istiqomah dan dimampukan untuk membayar kewajiban kita sebagai umat muslim tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: