Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Utara Tahun 2024, Uang Terendah Rp35 ribu Atau Beras 10 Canting
Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari M.Pd.I --
RADARUTARA.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah atau 2024 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan itu, Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat koordinasi pihak Kemenag Bengkulu Utara bersama dengan stakeholder terkait.
Diantaranya, Pemkab Bengkulu Utara, Baznas, Alim Ulama, pimpinan ormas, KUA, MUI pada Kamis 21 Maret 2024 di Gedung Aula Kantor Kemenag Bengkulu Utara.
Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari M.Pd.I mengungkapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama, Kemenag Bengkulu Utara menetapkan pembayaran zakat fitrah pada tahun 2024.
BACA JUGA:Distributor Beras Arga Makmur Wakafkan Tanah Untuk TPU di Desa Gunung Selan
Diantaranya, penetapan terkait besaran uang zakat fitrah, beras dan pembayaran fidiyah jika berhalangan tidak berpuasa pada bulan ramadhan.
"Sudah ditetapkan, untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara terendah Rp35 ribu dan tertinggi Rp45 ribu," ujar Nopian Gustari.
Nopian menambahkan, pembayaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras yang saat ini sedang mengalami kenaikan di pasaran.
"Jika dibayarkan menggunakan beras, maka ditetapkan sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram beras perjiwa,"imbuhnya.
Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah tersebut sudah bisa dimasjid atau musholla terdekat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
"Sudah bisa ditunaikan, yang nantinya diterima dan disalurkan oleh Amil Zakat disetiap Masjid dan musholla,"demikian Nopian.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: