Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Ganja Sekarang Sabu
Bak jatuh ke lubang yang sama, aktor sinetron Ammar Zoni terciduk kembali kasus penyalagunaan narkoba di tahun 2023--
RADARUTARA.ID - Bak jatuh ke lubang yang sama, aktor sinetron Ammar Zoni terciduk kembali kasus penyalagunaan narkoba di tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, pada 7 Juli 2017 lalu Ammar Zoni pernah ditangkap personel Polres Jakarta Pusat saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok karena terkait kasus narkoba jenis ganja.
Ammar Zoni beserta 2 orang asistennya M dan RH ditangkap oleh polisi lantaran kepemilikan ganja seberat 39,1 gram.
Selain itu polisi berhasil menemukan barak bukti berupa satu kota kaleng merek Fossil berisi 3 bungkus kertas papir, enam batang rokok, satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu, sedotan dan handphone.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Kedua Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Saat ini, suami dari aktris Irish Bella itu kembali ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 10 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai memesan sabu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Dua tersangka lainnya yang juga ditangkap polisi ialah sopirnya berisial M (35) dan rekannya R (37), yang mana keduanya juga pernah terlibat kasus narkoba bersama Ammar pada 2017 lalu.
Berdasarkan keterangan yang beredar, Ammar Zoni memerintah sopirnya M untuk membeli sabu ke Kampung Boncos. Hal inilah yang menyebabkan Ammar Zoni juga tertangkap setelah sopirnya yang lebih dulu ditangkap polisi.
Polisi berhasil menemukan barang bukti dalam penangkapan itu, berupa sabu 1 gram. Ketiga tersangka pun juga telah dites urine dan hasilnya positif narkoba.
BACA JUGA:Akui Salah Usai Ditangkap gegara Narkoba, Tangis Ammar Zoni Pecah saat Minta Maaf Ke Istri
"(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih," ucap Kasar Teserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
Ardhy menyampaikan untuk sementara, Ammar Zoni dan 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
(1) Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahunn dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(2) Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: