Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Kedua Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Kedua Kalinya Terjerat Kasus Narkoba --
RADARUTARA.ID - Muhammad Ammar Akbar yang lebih dikenal dengan Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya, di mana pada 7 Juli 2017 ia juga tersandung kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penangkapan artis sekaligus model berdarah Minangkabau itu.
Ade memaparkan pada tanggal 8 Maret 2023 Ammar Zoni membeli sabu dan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy juga menyampaikan hal serupa, bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan di mana sebelumnya sopir Ammar Zoni berinisial M (35) telah lebih dulu ditangkap di kawasan Jagakarsa.
Melalui supirnya inilah Ammar Zoni mendapatkan sabu dengan cara memesannya. M dan tersangka lainnya berinisial RH (37) pergi menuju Boncos untuk membeli sabu setelah menerima uang sebesar Rp1,5 juta melalui transfer.
"M mengajak RH mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu seorang yang biasa dipanggil bang. Menyerahkan uang Rp1 juta, dua tersangka mendapat 2 klip bening berisi sabu," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (10/3).
Dalam perjalanan pulang pada pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Saat penangkapan M, polisi menyita barang bukti berupa sabu, yang mana M mengakui narkoba tersebut adalah pesanan dari Ammar Zoni.
Adapun Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Sentul, Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
"Kami tangkap dalam keadaan sadar, tapi urinenya positif narkoba," ungkap Ardhy.
Kompol Achmad Ardy juga telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyelagunaan nerkoba jenis sabu.
"Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu," ucap Kompol Achmad pada Jumat, 10 Maret 2023.
Untuk sementara menurut Ardhy, Ammar Zoni dan tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ardhy menyampaikan untuk saat ini Ammar Zoni diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jika nantinya ada lanjutan informasi resmi terkait penangkapan akan disampaikan nanti. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: