PLN

Hari Anti Korupsi, Kades di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Hari Anti Korupsi, Kades di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Hari Anti Korupsi, Kades di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tak main-main dalam menindak tegas para koruptor di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, di hari Anti Korupsi Sedunia, kejaksaan negeri Bengkulu Utara kembali menetapkan mantan Kepala Desa lantaran melakukan korupsi Dana Desa.

Sekitar pukul 15.45 WIB, Kejari melakukan penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Talang Rasau, Kecamatan Lais, berinisial He karena telah melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa pada tahun tahun 2021-2022.

Dalam press release, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menerangkan bahwa jaksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki, telah menetapkan mantan kades sebagai tersangka.

"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, kami telah menetapkan He sebagai tersangka. He merupakan mantan kades Talang Rasau Kecamatan Lais,"jelas Ristu Darmawan.

BACA JUGA:Gunakan Senpi, Kawanan Curnak Beraksi di Padang Jaya

BACA JUGA:BKSDA Segera Tarik Perangkap Harimau Sumatera di Napal Putih, Ini Alasannya

Dijelaskan Kejari, He saat ini dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur selama 20 hari kedepan.

Diketahui, tersangka tidak melaksanakan kegiatan dan tidak merealisasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Talang Rasau.

Pada tahun 2021 hingga 2022, tersangka yang merupakan mantan kades tidak menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana APBDes.

BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Lalulintas Selama Tahun 2024 di Putri Hijau Menurun

BACA JUGA:Lagi, Setoran PBB 2024 Pemdes Bumi Harjo Menjadi yang Tertinggi

Tidak hanya itu, tersangka saat menjabat Dana Desa dikuasai tersangka selaku Kepala desa.

"Terdapat Pajak tahun 2021 dan 2022 yang belum dibayarkan, Pembelanjaan / kegiatan Desa Fiktif, Kekurangan volume pekerjaan Fisik, Honor TPK tidak disalurkan, Aset desa yang tidak dibelanjakan, aset desa di kuasai oleh Tersangka dan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,"terang Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: