Tidak Ada Pilkades di Bengkulu Utara Tahun Ini, 28 Desa Dipimpin Pj Kades
Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP, M.M.Si--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Status Pejabat (Pj) Kepala Desa di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara masih akan bertahan hingga akhir tahun 2025 ini.
Pasalnya, dalam komposisi APBD 2025 tak ada pos anggaran dari Pemkab Bengkulu Utara untuk pelaksanaan Pilkades 2025.
Sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan Pilkades serentak untuk desa yang kepala desanya masih berstatus Pj Kades yang berstatus ASN.
Dari 215 desa di Bengkulu Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) mencatat, sebanyak 28 desa masih dipimpin oleh Pj Kepala Desa (Kades).
"Kami masih tunggu regulasi turunan PP dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dulu,"papar Kadis PMD Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat S.STP, M.Si, Sabtu (4/1/2025).
BACA JUGA:Camat Padang Jaya tunjuk Plh Kepala Desa Tambak Rejo
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi di Balik Pencarian Google, 15 Kata Kunci yang Sebaiknya Dihindari
Kadis menambahkan, jika PP-nya turun di tahun ini, maka pihaknya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Pilkades dilanjutkan pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
"Setelah itu baru kita jadwalkan Pilkades dari 28 desa yang saat ini masih di pimpin Pj,"sambungnya.
Rahmad menjelaskan apa yang menjadi penyebab tidak ada Pilkades di tahun 2025. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendes serta Kemendagri, bahwasanya PP turunan undang-undang tersebut saat ini sedang dipelajari di pemerintah pusat.
Dengan begitu, tentu memutuskan untuk menjadi PP turunan yang akan di laksanakan di daerah akan membutuhkan waktu pembahasan yang cukup lama.
"Kecil kemungkinan, pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Estimasinya digelar diawal tahun 2026 atau tahun 2026 di Kabupaten Bengkulu Utara,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: