Kades Diminta Jangan Asal Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain, Camat: Pelat Nomor Merah Wajib Dipasang

Kades Diminta Jangan Asal Mengalihkan Kendaraan Dinas ke Orang Lain, Camat: Pelat Nomor Merah Wajib Dipasang

Kades Diminta Tak Sembrono Gunakan Motor Dinas--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, mengimbau kepada seluruh desa, khususnya Kepala Desa (Kades) yang sudah mendapatkan motor dinas (Tornas) untuk menggunakan atau memanfaatkan Tornas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai kata Camat, kendaraan yang notabene adalah inventaris untuk menunjang kinerja Kades, tersebut disalahkan gunakan.

"Jangan asal mengalihkan kendaraan dinas kepada orang lain. Apalagi menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan diluar ketentuan. Tentu jika, itu terjadi akan menjadi masalah," imbau Camat, Jumat (27/12).

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Ludeskan 2 Bangunan Rumah Warga di Simpang Batu, Kapolsek: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa

BACA JUGA:Tiga Peleton Brimob Masih Berjaga di PT Agricinal, Kapolsek: Situasi Aman dan Kondusif

Selanjutnya, Camat, juga mengingatkan kepada seluruh desa atau Kades untuk memasang nomor polisi (Nopol) kendaraan dinas dengan pelat merah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelat nomor kendaraan harus berwarna merah dan wajib dipasang. Jangan ada upaya mengaburkan identitas kendaraan untuk keperluan diluar kedinasan," imbuhnya.

Lebih jauh, Camat memastikan, bahwa seluruh desa di wilayah kerjanya sudah mendapatkan kendaraan dinas sesuai jenis dan kebutuhannya.

Diharapkan Camat, dengan hadirnya Tornas baru yang difasilitasi oleh Pemkab Bengkulu Utara, ini kinerja Kades bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan di desa. 

"Silahkan dimanfaatkan dan semoga dengan adanya kendaraan dinas baru, ini kinerja para Kades dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa lebih optimal," demikian Camat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: