Kades Lebong Tandai Sudah Kembalikan Kerugian Negara Sebelum LHP Dikeluarkan

Kades Lebong Tandai Sudah Kembalikan Kerugian Negara Sebelum LHP Dikeluarkan

--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Ada yang menarik dalam perkara dana desa (DD) TA 2021 Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih yang sempat menimbulkan temuan sebesar Rp 300 juta lebih ini.

Di dalam LHP tersebut sempat diuraikan. Bahwa Kades yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian lebih awal terhadap kerugian negara yang sempat menjadi temuan pihak Inspektorat BU tersebut.

Dimana proses pengembalian uang yang menjadi temuan Inspektorat BU, itu dilakukan oleh Kades Lebong Tandai sebanyak dua kali dengan menyetorkan uang kepada rekening BPD milik desa.

Rinciannya, pengembalian pertama dilakukan oleh Kades pada tanggal 12 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 200 juta dan pengembalian kedua dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 120 juta.

Atas pengembalian yang dilakukannya, itu maka saat ini Kades Lebong Tandai masih memiliki kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 15.305.909,54.

"Di dalam LHP dijelaskan seperti itu. Bahwa Kades sudah melakukan pengembalian terhadap hasil temuan Inspektorat BU ke rekening desa sebelum hasil LHP itu dikeluarkan atau diserahkan ke Kades," ujar Anggota BPD Lebong Tandai, Irul.

 

Dalam konteks, ini Irul, mengatakan, harusnya upaya pengembalian yang dilakukan oleh Kades tidak dilakukan secara diam-diam.

Sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Inspektorat BU disaat hearing bersama Komisi I DPRD BU, lalu. Proses pengembalian terhadap hasil temuan Inspektorat BU, ini dikakukan oleh Kades secara terang dan tidak dilakukan secara sepihak.

"Harusnya pengembalian tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. Kata Inspektorat BU waktu hearing di DPRD dulu. Pengembalian harus dilakukan secara terang, tidak sepihak. Artinya pengembalian itu turut disaksikan oleh BPD, masyarakat, diketahui tim audit dan ada keterangan tertulisnya. Kalau seperti ini kami tidak mengetahui secara persis apakah temuan itu benar-benar sudah dikembalikan atau belum," imbuhnya.

 

Di sisi lain, Irul, juga merasakan ke anehan dalam proses pengembalian yang dilakukan oleh Kades pada temuan hasil audit Inspektorat BU ini.

Keanehan itu muncul karena proses pengembalian yang dilakukan oleh Kades sebanyak dua kali itu berlangsung ketika LHP dari Inspektorat BU yang menjadi dasar pengembalian belum diserahkan.

"Anehnya lagi dan menjadi pertanyaan kami. Kok pengembalian dilakukan sebelum LHP diserahkan. Dari mana Kades dapat mengetahui total temuan yang harus dikembalikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: