Datangi Kantor Bupati, Ratusan BPD Mengajukan Tuntutan ini
Ratusan pendemo yang merupakan anggota BPD nampak mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara--
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa.
4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia.
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi Skala Nasional BPD atau DPR Desa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: