Blangko E-KTP Dihentikan, Begini Petunjuk Mendagri Untuk Masyarakat
Dukcapil Bengkulu Utara Buka Pelayanan KTP di Ketahun, Catat Jadwalnya--
RADARUTARA.ID - Pengadaan blangko E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) akan dihentikan dan selanjutnya akan diganti dengan sistem KTP digital untuk masyarakat Indonesia.
Nantinya akan diberlakukan 2 sistem pelayanan, yakni bagi masyarakat yang tidak memiliki android memakai sistem kartu, sedangkan bagi masyarakat yang memiliki android wajib menginstal aplikasi identitas kependudukan digital.
Aplikasi identitas kependudukan digital itu bisa diinstal di Playstore, kemudia lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone serta verifikasi wajah. Setelah semua rangkaian itu terselasaikan selanjutnya aktivasi akun melalui Dinas Dukcapil terdekat.
Kebijakan ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (8/2).
BACA JUGA:Cek E-KTP Bisa Dari Rumah? Perhatikan Tata Caranya
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan.
Selama ini penerbitan e-KTP masih menjadi keluhan masyarakat, untuk itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa kebijakan ini akan menjadi solusi asismetris dan sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asismetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ucapnya.
BACA JUGA:Prosedur Terbaru Cetak Ulang KTP Rusak, Cukup Pakai Syarat Ini
Setidaknya ada tiga kendala pencetakan e-KTP menurut Zudan, yaitu:
1. Anggaran yang cukup besar dari Dukcapil untuk pengadaan blanko e-KTP, termasuk menyediakan printer dengan ribbon, cleanning kit dan film.
2. Selain itu berkemungkinan hasil rekaman e-KTP tidak sempurna lantaran kendala jaringan internet di daerah, akibatnya perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
3. Pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Target dari Kemendagri sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Selain itu berlaku juga bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: