Pelantikan 2 Pejabat Bengkulu Utara Tunggu Izin Mendagri

Pelantikan 2 Pejabat Bengkulu Utara Tunggu Izin Mendagri

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayah, SE--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sudah menerima hasil rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait asesmen Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungannya. 

Meskipun lewat dari tanggal pelantikan yang ditentukan oleh Pemkab Bengkulu Utara pada 27 Juli 2024 lalu, namun ada aturan yang berbeda sehingga pelantikan tersebut molor.

Aturan itu diantaranya, masa pelantikan pejabat harus mendapat izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE.

BACA JUGA:Rumah Warga Bukit Harapan Habis Dilalap Api, Nenek dan Cucu Selamat

BACA JUGA:Pemerintah Didesak Segera Manfaatkan Gedung Eks Kantor Camat Ketahun

Pihaknya mengamini penyebab molornya pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dua pejabat itu, dijelaskan Inayati tinggal menunggu izin dari Kementerian Dalam Negri terkait izin pelantikan yang akan dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara.

"Posisi jabatan yang akan dilantik adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR, dan saat ini masih menunggu izin dari Kemendagri," ungkapnya, Jum'at (9/8/2024).

BACA JUGA:Hutang Pajak Harus Lunas Sebelum Usulan DD Tahap II

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Terpilih Segera Dilantik, Ini Jadwalnya

Biasanya, lanjut Inayati, nama-nama pejabat yang sudah direkomendasikan oleh KSAN langsung dilakukan pelantikan oleh kepala daerah.

Menurutnya, saat ini memasuki tahun politik dan peserta pilkada tidak diperbolehkan untuk melantik pejabat sejak 22 Februari 2024.

"Biasanya sudah dilantik setelah mendapat rekomendasi, namun karena ada larangan pada masa pilkada, maka harus izin dulu dari Kemendagri jika ingin melantik pejabat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: