6 September BKN Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Tenaga Honorer Diminta Isi DRH
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Sebanyak 2.306 tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara diperjuangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Hal itu dilakukan, agar semua tenaga honorer dapat menyetarakan statusnya menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati saat dikonfirmasi mengatakan, pada rentan waktu dimulai 27 Agustus hingga 6 September 2025, tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu untuk aktif melakukan pemantauan secara online di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, peserta yang telah lulus menjadi pegawai paruh waktu, untuk dilanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
“Sebagai informasi, PPPK paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 2.306 tenaga honorer. Karena program ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN,” jelas Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:4 Desa di Kecamatan Giri Mulya Telah Mengusulkan Pencairan DD Tahap II
BACA JUGA:Camat Minta 9 Desa di Kecamatan Batik Nau Percepat Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II
Lantas apa saja dokumen DRH yang perlu disiapkan oleh peserta yang sudah mendapatkan NI PPPK paruh waktu?
Inayati mengaku, skema pengumuman dan penetapan pegawai berbeda dengan sebelumnya. Saat ini pengumuman dan penetapan pegawai akan dilakukan langsung oleh BKN, kecuali tenaga pendidikan dan kesehatan.
Sesuai jadwal, dilanjutkan pengisian DRH mulai dari 27 Agustus hingga 6 September 2025 mendatang.
“Dokumen DRH ini merupakan berkas penting yang wajib bagi PPPK paruh waktu. Nanti akan diumumkan secara online,” tambahnya.
Inayati mengaku, pentingnya mencermati aturan dari BKN dalam menjalankan tugas sesuai penetapan. Menurutnya, PPPK paruh waktu tidak bisa dipindah tugaskan setelah menerima SK dari Pemkab Bengkulu Utara.
“Itulah bedanya antara ASN dan PPPK, mulai dari penetapan tugas dan jam kerjanya berbeda. Artinya pegawai paruh waktu jam kerjanya fleksibel menyesuaikan perjanjian kontrak kerja dengan pemerintah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: