Resmi Dikukuhkan, Wabup BU : Saya Berharap Kepala Desa Bekerja Optimal Layani Masyarakat

Resmi Dikukuhkan, Wabup BU : Saya Berharap Kepala Desa Bekerja Optimal Layani Masyarakat

--

 ARGA MAKMUR - Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Kamis (28/8/2025).

Bertempat di Balai Daerah atau Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara, sebanyak 14 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara resmi menjabat kepala desa, periode 2025 - 2027.

Wabup Sumarno menyampaikan bahwa, perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025. menjelaskan, 14 kepala desa tersebut merupakan kades periode masa jabatan tahun 2017 hingga 2023.

Dengan begitu, Wabup Sumarno menegaskan perpanjangan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

“Saya berharap kepala desa bekerja optimal melayani masyarakat,” kata Wabup Sumarno.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, pihaknya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Dengan diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: