Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!

Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!

Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!--

RADARUTARA.ID - Diketahui ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal ini terungkap setelah seorang siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. 

Para Pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Mereka melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.

Para pelajar yang masih di bawah umur terpaksa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan agar mendapatkan izin dispensasi nikah. 

Batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 2019 atas perubahan dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

BACA JUGA:Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Pengadilan Terpaksa Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah

Ketentuan batasan usia ini bertujuan untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunannya. Baik itu kesehatan fisik maupun kesehatan mental yang berkaitan dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.

Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. 

Adapun syarat yang harus disiapkan ialah:

1. Surat permohonan/gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/Flashdisk);

2. Fotocopy KTP para pemphon (orangtua);

3. Fotocopy surat nikah ppemohon (Akta cerai bagi yang bersatus duda atau janda cerai, surat kematian bagi yang berstatus duda dan janda mati);

4. Surat penolakan dari KUA

5. Surat keterangan status calon mempelai dar KUA;

6. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir/ijazah calon mempelai;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: