PLN

Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!

Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!

Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!--

7. Persyaratan no 2-6 diberi materai dan cap POS;

8. Membayar panjar biaya perkara.

Jika persyaratan tersebut telah lengkap, maka pemohon bisa mendatangi pengadilan setempat. Langkah pengajuan dispensai nikah bisa dilakukan sendiri dengan mendaftarkan permohonan ke pengadilan dan membayar biaya panjar. Setelah itu tinggal menunggu waktu sidang dan mengikuti persidangan sesuai instruksi hakim.

Selain itu, pemohon juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukum, pengacara, advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: