Mantan Dirpolair Polda Papua Ditangkap Nyabu, Pernah Tugas di Jambi dan Kalsel
Mantan Dirpolair Polda Papua Ditangkap Nyabu, Pernah Tugas di Jambi dan Kalsel--
RADARUTARA.ID - Mantan Dirpolair Polda Papua, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.
Tak hanya dugaan penggunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang, yang mengejtkan Kombes YL juga ditangkap saat bersama seorang wanita dalam sebuha hotel.
Usai ditangkap, Kombes YBK langsung menjalani tes urine. Dan hasilnya positif.
Seperti dikatakan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2022), penangkapan Kombes YBK dilakukan di dalam sebuah hotel, pada Jumat, 6 Januari 2023.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," ungkapnya.
Menurut Mukti, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Kombes YBK yang sedang berada di sebuah kamar hotel bersama teman perempuannya.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari 2023), sudah dua hari," terangnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket berisi 0,5 gram sabu dan 0,6 gram sabu.
"Jadi barang bukti ada dua paket. Masing-masing isinya 0,5 dan 0,6 gram sabu," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kombes YBK bertugas di Baharkam Mabes Polri.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan belum memerinci soal jabatan yang diemban oleh Kombes Yl di Baharkam Polri. Namun, Kombes Yl diketahui sempat bertugas sebagai Dirpolair Polda Papua.
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan.
Dari riwayat jabatan yang diembannya, Kombes Yulius kerap berkecimpung di di Direktorat Polisi Air (Ditpolair). Tiga jabatan Dirpolair di tiga Polda berbeda sempat dijabat Kombes Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: