Janjikan Lulus Fakultas Kedokteran UGM, Pecatan PNS Mukomuko Diringkus Polisi

Janjikan Lulus Fakultas Kedokteran UGM, Pecatan PNS Mukomuko Diringkus Polisi

Terlihat pelaku dugaan penipuan usai diringkus Polisi. --

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID- Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus inisial, S, 60 tahun warga Condong Catur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.

Pecatan PNS Mukomuko tahun 2007 ini ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana  penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Susilo, SH, MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dugaan penipuan ini setelah adanya laporan dari korban.

Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada, Jumat (30/12). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku pun langsung digelandang ke Polres Mukomuko.

"Pelaku ini merupakan PNS Kabupaten Mukomuko yang dipecat tahun 2007 dan nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban  inisial KH warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Kasat Reskrim.

Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dapat meluluskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.100.000.000. 

Dan apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang milik korban dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.

Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang, anak korban tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

"Selain melalukan aksi dugaan penipuan, pelaku ini juga resedivis kasus uang palsu (Upal) tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan barang vukti sebanyakRp  1,4 Miliar dan yang telah diedarkan sebanyak Rp 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: