Korupsi BPNT Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi BPNT Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Korupsi--

MUKOMUKO RU.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, telah merampungkan hasil audit perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Hasil audit, total kerugian negera akibat perkara itu mencapai sebesar Rp1,1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menegaskan, hasil audit BPKP diserahkan ke Kejari Mukomuko, Selasa (15/11). 

"Surat resmi audit kerugian negara perkara Bansos BPNT,  diserahkan ke Kejari Mukomuko. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang datang menghadiri penyerahan surat resmi hasil audit. Iya, benar total kerugiannya Rp1,1 miliar," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menambahkan, usai diterimanya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, akan dilakukan gelar perkara. Selanjutnya nanti akan ada penetapan tersangka (Tsk)

“Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan, akan dilakukan upaya-upaya hukum. Pasti setelah itu, ada tersangka,” jelasnya.

Siapa saja calon tersangka, Agung memastikan bakal lebih dari satu orang. Namun siapa saja yang bakal jadi tersangka, pihaknya akan melihat sesuai dengan fakta hukum.

Dan akan dipilah, siapa nantinya yang harus dan paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara tersebut.

“Siapa yang paling bertanggungjawab itu yang akan kita lihat. Yang paling memungkinkan kita jadikan tersangka,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: