Antisipasi Sengketa Pemilu 2024, KPU Minta Pendampingan Hukum Kejari Mukomuko

Antisipasi Sengketa Pemilu 2024, KPU Minta Pendampingan Hukum Kejari Mukomuko

Terlihat Kajari dan Ketua KPU Mukomuko saat penandatanganan MoU pendampingan hukum Pemilu 2024--

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID- Sebagai upaya antisipasi terjadinya sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Baik Pilihan Presiden (Pilpres), Pilihan Legeslatif (Pileg), maupun Pilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pendampingan hukum terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN) telah dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Mukomuko, Selasa (14/3).

MoU tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, dan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad. Disaksikan seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Mukomuko dan Komisioner KPU Mukomuko.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad ketika dikonfirmasi menyampaikan terimakasihnya kepada Kejari Mukomuko, yang sudah bersedia memberikan pendampingan hukum untuk KPU Kabupaten Mukomuko dari mulai tahapan hingga paripurnanya Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, MoU dengan Kajari Mukomuko sudah kita laksanakan. Kerjasama ini untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024," kata Irsyad.

Sementara itu Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dodiansyah, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilaksanakanya perjanjian kerjasama antara KPU dan Kejari Mukomuko dalam hal pendampingan hukum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dengan adanya MoU tersebut kita dapat mendampingi KPU dalam hal permasalahan hukum baik nanti di Pilkada, Pilpres dan Pileg. Karena kita sebagai Jaksa Pengacara Negara," demikian Dodi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: