Harkodia, Kejari Mukomuko Tangani 5 Perkara Korupsi dan Amankan Rp 787 Juta

Harkodia, Kejari Mukomuko Tangani 5 Perkara Korupsi dan Amankan Rp 787 Juta

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi saat melakukan konferensi pers bersama media--

MUKOMUKO RU.ID- Sebuah prestasi bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pasalnya, di momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 ini, Kejari Mukomuko berhasil menangani sebanyak lima perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Lima perkara itu diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa EDI HARIANTO Bin MUHAMAD (Aim) dan YULPIATI Binti AMRON (Alm). 

Selanjutnya, Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 s/d Tahun 2021,

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Hutang RSUD Mukomuko dengan Anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD Tahun 2016 s/d Tahun 2021.

Lalu Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima manfaat di di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 s/d Tahun 2021, dan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima manfaat di Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 s/d Tahun 2021.

"Dari lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani, satu perkara sudah ada tersangkanya sebanyak tiga orang yaitu perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH dan Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim, SH, MH, dalam releasenya di Kantor Kejari Mukomuko, Jumat (9/12).

Khusus untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPNT, sambung Kajari, hingga sekarang masih dikembangkan. Tahap awal, pihaknya menangani perkara BPNT didua kecamatan yaitu Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.

Sebab dari hasil penyidikan dan dari keterangan saksi, penyidik sementara melihat ada dua kecamatam ada upaya keterlibatan sangat aktif bekerjasama dengan TKSK yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ini kita soroti, apakah masih ada pihak lain yang terlibat atau cukup TKSK. Makanya kami selidiki lagi untuk menguatkan dua alat bukti sesuai KUHP," jelasnya.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko, Kajari menjelaskan, masih proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan yang didapat, akan segera disampaikan ke publik.

Dan ia juga memastikan, telah memanggil dan memeriksa para saksi dalam perkara itu. Lalu untuk perkara dugaan korupsi APBDes di Desa Pasar Ipuh, Kajari menyampaikan sudah inkrah.

"Kalau yang perkara korupsi APBDes Pasar Ipuh, sudah inkrah. Untuk perkara BPNT sudah tiga tersangka, dan masih dikembangkan lagi ke dua kecamatan. Sedangkan perkara utang, masih proses penyidikan," terangnya.

Selain lima perkara dugaan korupsi ditangani, di momen Hakordia tahun ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko berhasil mengamankan uang kerugian negara sebesar Rp 787 juta.

Uang ratusan juta itu disita dari sejumlah perkara, diantaranya perkara dugaan korupsi Seragam Linmas, perkara korupsi APBDes Pasar Ipuh, termasuk perkara korupsi jembatan Menggiring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: