Rekanan Akui Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Minta Uang
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara--
BENGKULU RU.ID - Sejumlah rekanan mengakui jika Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara (BU), Kardo Manurung, M.Pd meminta uang disertai ancaman. Ini diakui rekanan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu sebagai saksi, berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (15/11).
Salah satu rekanan, Irwan Wahyudi mengatakan, dari keterangan rekannya yang meminjam perusahaannya untuk mengerjakan kegiatan di Dispendik BU, memang benar jika oknum Kadispendik telah meminta uang. Dari keterangan rekannya itu, permintaan tersebut pada waktu hendak pencairan proyek 70 persen sekitar pertengahan Oktober lalu.
"Pengakuan rekan saya, proses pencairan terkesan dihambat lantaran oknum Kadispendik tidak mau menandatangani berkas. Solusi yang ditawarkan akhirnya rekan saya diminta membuat surat pinjaman kepada oknum Kadispendik tersebut. Setelah surat yang dimaksud dibuat, barulah berkas untuk proses pencairan ditandatangani," ungkap Irwan.
BACA JUGA:Polisi Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Sita Dokumen Proyek
Hanya saja, lanjut Irwan, dirinya kurang mengetahui secara pasti rincian proyek yang dimaksud. Mengingat bukan dirinya yang mengerjakan kegiatan tersebut.
"Perusahaan saya dipinjam rekan yang dimintai uang oleh oknum Kadispendik. Seingat saya berdasarkan keterangan rekan saya, proyek tersebut di salah satu sekolah dasar," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu kontraktor yang meminta namanya tidak diberitakan juga membenarkan jika oknum Kadispendik Bengkulu Utara telah meminta uang pada dirinya.
"Bahkan saat meminta, oknum Kadispendik sempat memberikan ancaman. Kalau saya tidak memberikan uang sebagaimana yang diminta, berkas pencairan tidak ditandatangani," bebernya.
Lebih jauh dikatakannya, yang meminta uang tersebut langsung dilakukan oknum Kadispendik pada dirinya. Waktu itu dirinya mengerjakan kegiatan dengan nilai sekitar Rp78 juta.
BACA JUGA:Konflik Perusahaan Perkebunan Vs Warga jadi Sorotan Intelijen
"Dengan proses pencairan sebanyak tiga kali. Pencairan tahap pertama tidak diminta, namun tahap berikutnya diminta dengan total Rp10 juta," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kardo Manurung serta Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara, Syeffri Andis Sagala yang saat ini telah berstatus tersangka, terjaring dalam OTT pada Kamis (10/11). Dalam OTT itu Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai Rp 11.700.000, enam unit Handphone (HP) dan lainnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: