Kapolda Bengkulu Diminta Tarik Pasukan Brimob dari PT Agricinal, PH: Proses Hukum Terus Berjalan

Kapolda Bengkulu Diminta Tarik Pasukan Brimob dari PT Agricinal, PH: Proses Hukum Terus Berjalan

Kapolda Bengkulu Diminta Tarik Pasukan Brimob dari PT Agricinal--

RADARUTARA.ID- Kapolda Bengkulu diminta untuk segera menarik seluruh pasukan atau anggota Brimob yang ditugaskan di areal HGU PT Agricinal. Desakan, ini disampaikan secara tegas oleh Penasehat Hukum (PH) korban penembakan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu di PT Agricinal yakni, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH, kepada radarutara.id, Rabu (17/7).

Dikatakan Sasriponi, kehadiran aparat atau anggota Brimob di areal HGU perusahaan justru menimbulkan kesan pembenturan antara aparat dengan masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini seolah-olah aparat dibenturkan kepada masyarakat. Jadi kita minta kepada Kapolda Bengkulu agar segera menarik semua anggota Brimob yang ada di HGU milik perusahaan, khususnya PT Agricinal," desak Sasriponi.

Di sisi lain, Sasriponi, mengakui, pasca insiden penembakan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu terhadap dua warga sipil di Desa Pasar Sebelat dan Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, ini. Belum ada itikad baik atau komunikasi apapun yang dilakukan baik oleh pihak perusahaan ataupun, dari pihak bersangkutan lainnya. Kendati demikian, Sasriponi, memastikan, proses hukum atas insiden penembakan yang menyebabkan dua warga sipil ini terluka akan tetap berjalan. 

"Terlepas ada mediasi atau tidak nantinya, kita tidak menghilangkan tindak pidana atas peristiwa yang terjadi. Artinya, proses hukum terus berjalan," tegasnya.

Diungkapkan Sasriponi, ada beberapa peristiwa tindak pidana yang terjadi didalam perkara ini. Diantaranya kata Sasriponi, terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu kepada dua warga sipil.

"Ada ancaman pembunuhan dalam peristiwa penembakan tersebut. Karena posisi korban waktu ditembak oleh oknum anggota Brimob itu berhadap-hadapan. Terlebih, objek yang dipersoalkan oleh perusahaan bersama anggota Brimob kepada masyarakat dilapangan pada waktu, itu berada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang seyogyanya tidak ada kewenangan perusahaan disana," tegasnya.

"Dan yang kami sayangkan sampai hari, ini belum ada upaya apapun dari pihak PT Agricinal dalam mempertanggung jawabkan insiden yang terjadi. Kemudian saat agenda pertemuan bersama Bupati di Pemkab Bengkulu Utara kemarin, kami dari pihak PH korban juga tidak diundang," tandasnya.

Lebih jauh Sasriponi, menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih berkonsentrasi terhadap kesembuhan korban.

"Lebih lanjut, kami masih menunggu kondisi kesehatan korban pulih. Dari situ nanti kami baru bisa kerucutkan proses hukum seperti apa ditahap awal nantinya yang akan kita tempuh. Pada intinya, kami selaku PH mengikuti alur penanganan perkara yang nantinya akan ditempuh oleh korban," demikian Sasriponi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: