Terlibat Pemerasan, Sekcam di Bengkulu Utara Ditetapkan jadi Tersangka

Terlibat Pemerasan, Sekcam di Bengkulu Utara Ditetapkan jadi Tersangka

Polres Bengkulu Utara menetapkan DR, Sekcam Air Besi sebagai tersangka pemerasan Kepala Desa Talang Baru Ginting--

RADARUTARA.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Utara secara resmi menetapkan DR, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Kades Talang Baru Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli, pada Jumat (1/8/2024) lalu.

Penetapan status tersangka Sekcam Air Besi itu disampaikan dalam pers rilis yang dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Utara, pada Senin (5/8/2024).

"Satu orang tersangka telah kami amankan dalam operasi tersebut, berinisial DR Sekcam Air Besi, dengan barang bukti uang Rp4 juta, handphone 4 unit dan satu unit kendaraan milik tersangka," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama, Senin (5/8) ketika pres rilis.

Dalam paparan jelas yang dibeberkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Rizky Dwi Cahyo, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, DR (Sekcam Air Besi) terancam pasal pemerasan/penipuan perannya perantara antara oknum LSM berinisial A dengan korban Kades Talang Baru Ginting, Bambang Wahyudi.

"Untuk oknum LSM berinisial A ini modusnya mengatasnamakan Polda Bengkulu, untuk mencabut laporan penjualan aset yang dituduhkan kepada korban, sehingga meminta uang senilai Rp30 juta. Namun, baru diberikan senilai Rp2 juta dan kembali minta senilai Rp5 juta. Setelah kami mendapat informasi tersebut, maka kita lakukan operasi penangkapan," bebernya.

Sementara itu, untuk oknum LSM berinisial A juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran pihaknya.

"Persoalan ini akan kami usut tuntas. Mereka juga sudah jual nama-nama polisi untuk melakukan pemerasan," tegasnya.

Anda bisa menyimak video lengkap pers rilis tersebut di laman > Facebook Radar Utara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: