Penanganan Jembatan D6 Tunggu Balai, Pengalihan Lalin Via Urai Dibatasi

Penanganan Jembatan D6 Tunggu Balai, Pengalihan Lalin Via Urai Dibatasi

Cegah kecelakaan, Kepolisian pasang garis polisi di area jembatan yang rusak.--

KETAHUN RU.ID - Akses jembatan penghubung jalan nasional di Desa Bukit Makmur (D6), Kecamatan Pinang Raya masih dalam kondisi rusak dan belum ada penanganan konkret yang dilakukan oleh pihak mana pun untuk menangani kerusakan pada lantai jembatan yang sedang jebol, itu.

Oleh karenanya hingga Minggu (6/11) hari, ini. Akses jembatan di Desa Bukit Makmur, itu belum bisa dilewati oleh seluruh jenis kendaraan roda empat. Sehingga seluruh kendaraan roda empat yang ingin melakukan perjalanan dari Ketahun-Bengkulu dan sebaliknya, tetap dialihkan melalui akses jalan lama via Desa Urai-Batiknau.

"Untuk arus Lalulintas saat, ini masih kita alihkan melalui jalur kawasan KTM-Lagita dan jalan lama (Desa Urai-Batiknau)," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, S.Tk.

Dikatakan Kapolsek, sampai hari, ini kondisi lantai pada jembatan penghubung jalan nasional di Desa Bukit Makmur, itu masih dalam kondisi jebol dan sangat membahayakan untuk dilintasi oleh seluruh jenis kendaraan roda empat. Untuk penanganan terhadap jembatan kata Kapolsek, masih menunggu langkah konkret dari pihak Balai.

"Penanganan masih menunggu dari pihak Balai jalan," terangnya.

Terpisah Kades Urai, Nodi Haryanda, membenarkan. Bahwa sejak akses jembatan di Desa Bukit Makmur rusak. Seluruh aktivitas lalulintas kendaraan dari Ketahun menuju Bengkulu di alihkan via jalan desanya.

Nodi pun, tak mempersoalkan upaya pengalihan yang saat, ini sedang berlangsung. Hanya saja ditegaskan Nodi, selama proses pengalihan berlangsung diharapkan angkutan yang melintas tetap dalam batasan.

"Pengalihan Lalin sudah berlangsung. Cuma kami dari empat desa via Batiknau tetap berupaya membatasi jenis angkutan yang lewat. Maksimal angkutan yang kita rekomendasikan lewat membawa angkutan maksimal 8 ton. Bagi kendaraan yang memiliki beban angkutan lebih dari 8 ton seperti kendaraan pengangkut batu bara (BB)  tidak kita perbolehkan," ungkapnya.

Pembatasan terpaksa dilakukan, karena menurut Nodi, seluruh fasilitas umum khususnya jembatan yang ada dari Desa Urai hingga Batiknau sudah banyak yang rusak bahkan, jebol.

Nodi mencemaskan, angkutan dengan beban diatas 8 ton akan mempercepat dan memperparah kerusakan fasilitas umum khususnya jembatan yang ada di sepanjang desa Urai hingga Batiknau.

"Khusus jembatan di Desa Urai, ini sudah jebol. Kalau kendaraan-kendaraan berat, itu tetap dipaksa untuk lewat. Justru akan semakin mempercepat dan memperparah kerusakan akses jembatan di sepanjang desa kami sampai Batiknau. Itu yang tidak kami inginkan. Sehingga kami menghendaki selama Lalin dialihkan ke jalan lama. Kendaraan yang lewat hanya kendaraan kecil dan kendaraan yang angkutannya dibawah 8 ton," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: