Diburu Hingga ke Sumbar, Polsek Ketahun Tangkap Pelaku Pencabulan

Diburu Hingga ke Sumbar, Polsek Ketahun Tangkap Pelaku Pencabulan

Polsek Ketahun berhasil menangkap pelaku pencabulan di Ketahun yang diburu hingga ke Sumatera Barat--

KETAHUN RU.ID - Patut diapresiasi. Upaya Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun untuk mengungkap dan mengakhiri pelarian pelaku pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur membuahkan hasil. 

GS, pelaku pencabulan pada Mawar (nama samaran,red) 15 tahun, asal Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai yang sempat bersembunyi di hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Ketahun tanpa perlawanan. 

Kini GS, yang berhasil diamankan polisi itu telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres BU untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Disampaikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Dilia Pria Firmawan, S.Tk, pelaku pencabulan dibekuk atas laporan perbuatan pencabulan yang dilaporkan oleh korbannya yang masih dibawah umur. 

BACA JUGA:Asyik Judi Remi, 4 Warga Diamankan Polsek Putri Hijau

BACA JUGA:Ditemani Wanita Cantik, Sopir Truck Ini Nyasar ke Makam

Dalam perkara ini, dikatakan Kapolsek, kala itu pelaku dan korban sempat bertemu di salah satu losmen yang ada di Kecamatan Ketahun. Kemudian pada saat bertemu di losmen itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyetubuhi korban. 

"Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke Polsek Ketahun. Kemudian kita mulai lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku untuk kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Lebih jauh Kapolsek menegaskan, kasus pencabulan kepada anak dibawah umur ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres BU. 

"Saat ini kasus telah kita limpahkan ke Unit PPA Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: