Asyik Judi Remi, 4 Warga Diamankan Polsek Putri Hijau

Asyik Judi Remi, 4 Warga Diamankan Polsek Putri Hijau

Empat pelaku judi remi ditangkap polisi--tribratanews.bengkulu.polri.go.id

ARGA MAKMUR RU.ID - Kedapatan tengah melakukan aktifitas perjudian remi, 4 orang warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diamankan Polsek Putri Hijau

Langkah ini diambil sebagai bukti serius dalam upaya pemberantasan perjudian di tengah masyarakat, oleh pihak Kepolisian. Keempat pelaku judi yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Putri Hijau, dengan inisial RG (53 tahun), JS (60 tahun), SS (64 tahun), serta MM (26 tahun). Yang berhasil diamankan pada tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP, Teguh Ari Aji, S.Ik membenarkan penangkapan warga Kecamatan Putri Hijau tersebut.

"Keempat pelaku masih kita amankan di rumah warga di Desa Air Pandan," jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan pelaku perjudian, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 425.000. Dimana keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. 

"Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," demikian Kasat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: